Kamis, 19 April 2018

Aturan Baru Tenaga Kerja Asing Bisa Bikin Investasi di RI Makin Moncer




Berita Masyarakat
- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Melalui perpres ini, pemerintah menjamin adanya penyederhanaan proses perizinan bagi TKA‎ pada jabatan tertentu.

Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Peluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Harry Ayusman, mengatakan, dengan penyederhanaan ini, bukan berarti TKA dengan keterampilan apa pun bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.


"Perpres ini dikeluarkan untuk mempermudah, tapi bukan dalam artinya siapa pun bisa bekerja di Indonesia. Yang disederhanakan adalah prosedurnya. Jadi tidak berbelit-belit, sedangkan yang kita datangkan tetap yang ahli," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Harry menjelaskan, pemerintah tetap akan mengatur jabatan apa saja yang bisa masuk dan bekerja di Indonesia dan jabatan apa yang tidak bisa.‎ Sebagai contoh, jabatan personalia dilarang untuk diisi oleh TKA.

"Contohnya, dalam Undang-Undang (UU) mengatakan jabatan yang terkait personalia, itu wajib hukumnya (diisi tenaga kerja Indonesia). Yang boleh (diisi TKA), jabatan yang spesialis. Jadi bagaimana kita mendatangkan TKA ini yang punya manfaat bagi tenaga kerja Indonesia," kata dia.

Terkait pemilihan jabatan ini, kata Harry, akan diatur dalam peraturan turunan dari perpres tersebut seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam penyusunan aturan turunan ini, Kemnaker masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Terkait jabatan-jabatan yang dilarang, ini perlu diatur. Kita kan menghilangkan rekomendasi dari instansi terkait. Kami menunggu list jabatan-jabatan tidak bisa diisi dengan tenaga kerja asing, sehingga prosedurnya lebih sederhana," ungkap dia.



"Perpres ini dikeluarkan untuk mempermudah, tapi bukan dalam artinya siapa pun bisa bekerja di Indonesia. Yang disederhanakan adalah prosedurnya. Jadi tidak berbelit-belit, sedangkan yang kita datangkan tetap yang ahli," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Harry menjelaskan, pemerintah tetap akan mengatur jabatan apa saja yang bisa masuk dan bekerja di Indonesia dan jabatan apa yang tidak bisa.‎ Sebagai contoh, jabatan personalia dilarang untuk diisi oleh TKA.

"Contohnya, dalam Undang-Undang (UU) mengatakan jabatan yang terkait personalia, itu wajib hukumnya (diisi tenaga kerja Indonesia). Yang boleh (diisi TKA), jabatan yang spesialis. Jadi bagaimana kita mendatangkan TKA ini yang punya manfaat bagi tenaga kerja Indonesia," kata dia.

Terkait pemilihan jabatan ini, kata Harry, akan diatur dalam peraturan turunan dari perpres tersebut seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam penyusunan aturan turunan ini, Kemnaker masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.


"Terkait jabatan-jabatan yang dilarang, ini perlu diatur. Kita kan menghilangkan rekomendasi dari instansi terkait. Kami menunggu list jabatan-jabatan tidak bisa diisi dengan tenaga kerja asing, sehingga prosedurnya lebih sederhana," ungkap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ombal ambil Jembatan Tumbang

Berita Masyarakat - Jembatan Babat yang menjadi perbatasan Babat (Lamongan) dan Widang (Tuban) Jatim ambruk Selasa (17/4/2018) siang in...